Beranda > Info Pajak > PTKP 2009

PTKP 2009

Sedikit info tentang pajak  dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, adalah salah satunya tentang Penghasilan Tidak Kena pajak terdapat di Pasal 7 ayat 1, sebagai berikut :

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar :

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang  isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Peraturan ini mulai berlaku 1 januari 2009

Untuk peraturannya sendiri moggo diunduh Disini dan penjelasannya monggo diunduh juga Disini

Semoga bermanfaat

  1. fredricbernard
    11 November 2008 pukul 06:14 | #1

    makasih atas infonya mas…tapi untung gaji ku nga besar … jadi nga kena dech…mas kl untuk menjadi member subtim express gimana caranya mas…

  2. 11 November 2008 pukul 06:36 | #2

    “…member subtim express…” maaf kurang jelas maksudnya apa ya…

  3. Mas fajar
    9 Oktober 2009 pukul 01:01 | #3

    Mas mau nanyak… apabila suatu perusahaan yang omsetnya dibawah 600.000.000,- tidak kena ppn, trims

    Omiyan : Tergantung perusahaan apakah udah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak akalu udah ada kewajiban untuk melaporkan PPN tapi kalau belum dikukuhkan tidak perlu ada kewajiban melaporkan SPT Masa PPN

    Selain itu perlu diperhatikan transaksi itus endiri dengan pihak lain, jika belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kenapa Pajak (PKP) tidak diperkenankan untuk melakukan Pemungutan PPN..

  1. Belum ada trackback.