“ Mas saya barusan membeli sebidang tanah terus saya ingin merubah nama atau data di SPPT PBB enaknya gimana ya ? “
Sebuah pertanyaan yang diajukan seorang sahabat kepada saya, memang sih saya bukan orang yang berkompeten dibidang tersebut dan hanya tahu dikit, setelah Tanya kemari dan baca-baca aturan yang ada akhirnya saya bisa memberikan jawaban kepada teman saya tersebut.
Dalam sebuah transaksi tanah biasanya seseorang dalam hal ini pembeli akan mendapatkan beberapa dokumen sebagai pegangan dia atas bukti pembelian sebidang tanah yaitu :
- Akta Jual Beli atau SHM (tergantung kondisi yang mana terjadi)
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- SPPT PBB dan STTS
- SSB (Surat Setoran atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan)
- SSP PPh Final si Penjual (jika ada)
(5 point diatas adalah kondisi yang terjadi didaerah)
Nah dokumen diatas wajib dipunyai oleh sipemilik tanah yang baru terkecuali untuk nomor 5 tergantung kondisi yang terjadi pada transaksi tersebut, artinya jika transaksi Jual-Beli tersebut dibawah Rp. 60 Juta dengan jumlah tidak dipecah-pecah maka jelas tidak kena PPh Final, mungkin para sahabat bisa mencari aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Bisa dilihat Pasal 2 ayat 1 huruf a yang berbunyi :
“ Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah ….”
Nah jika dalam transaksi tersebut ternyata kita memenuhi syarat diatas sudah dipastikan si Penjual tidak perlu membayar PPh Final atas Pengalihan tanah dan/atau bangunan tersebut.
“ Nah kalau memang transaksi tersebut dibawah Rp. 60 juta dan tidak ada SSP Final apakah si Pembeli sudah bisa mengajukan perubahan data atau Mutasi Habis SPPT PBB ke atas nama si Pembeli “
Si Pembeli atau pemilik tanah yang baru tersebut belum bisa mengajukan permohonan, disini si Penjual Harus Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tempat dia tinggal (berdasarkan domisili si penjual/KTP), biar lebih jelasnya para sahabat bisa baca aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 Pasal 4 ayat 1.
Hal yang perlu diperhatikan :
“ Anda tinggal di Jakarta dan menjual sebidang tanah di Tangerang dan transaksi tersebut dibawah PTKP dan kurang dari Rp. 60 juta, maka SKB diajukan di KPP tempat anda tinggal “
Bila SKB tersebut sudah diajukan dan disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat barulah si Pembeli bisa mengajukan perubahan data atau mengajukan Mutasi Habis SPPT PBB ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan letak Tanah tersebut berada.
Hal yang perlu diperhatikan :
“ Walaupun anda (Pembeli) tinggal diJakarta tapi letak tanah ada Tangerang, maka permohonan Perubahan Data atau Mutasi Habis tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tangerang dimana tanah tersebut berada “
Hal lain yang harus diperhatikan :
“ Tanyalah kepada si Penjual apakah pembayaran PBB terhutang sudah lunas atau belum, jika sudah pintalah STTS tersebut dan jika belum mintalah kepada si Penjual untuk melunasinya atau konpromikan siapa yang harus menanggung hutang Pajak tersebut si Penjual (pemilik Sebelumnya yg Sah) atau si Pembeli “
Dalam kasus yang menimpa sahabat saya adalah pengakuan sebelumnya dari si Penjual bahwa Hutang Pajak PBB tersebut sudah dibayar sesuai dengan aturan karena dia merasa memiliki SPPT PBB tapi tidak memiliki Surat Tanda Terima Setoran atau STTS, setalah di cek ke Instansi terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak setempat bisa dikatakan ternyata Pembayaran PBB Terutang belum masuk ke Kas Negara.
Setelah di konfirmasi ulang dengan si Penjual bahwa pembayaran pajak ternyata dititipkan ke pihak kelurahan dan setelah di cek ulang oleh si Pembeli ke pihak Kelurahan, sampai dengan saat ini sahabat saya belum mendapatkan jawaban ada atau tidaknya STTS tersebut.
Disini saya hanya bisa menyarankan bahwa sebaiknya setiap hal yang menyangkut permasalah Perpajakan baik Pembayaran atau Pelaporan lebih baik dilakukan sendiri kalaupun ada hal yang tidak dimengerti sebaiknya di Konfirmasi kepada Pihak Kantor Pelayanan Pajak yaitu Account Representative (AR) sesuai wilayahnya masing-masing agar kasus yang menimpa sahabat saya tidak terjadi.
Catatan penting dari saya
“ STTS adalah salah satu komponen yang akan ditanyakan ketika kita mengajukan SKB bila data dari Kantor Pelayanan pajak diketahui pembayaran PBB Terhutang belum dipenuhi, STTS tersebut akan menjadi bukti bahwa PBB Terhutang sudah dilunasi “
Kesimpulannya yaitu :
” Mutasi Habis SPPT PBB bisa diajukan langsung oleh pihak Pembeli jika ada SSP PPh Final atau SKB atas PPh Final sudah disetujui oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak “
Dan saran saya (bukan maksud menggurui) :
“ Lebih baik perduli dan tahu walau sedikit daripada tidak sama sekali terutama yang menyangkut masalah perpajakan “
Salam

kurang faham, sama yang namanya tanah atau pajak, dan sebagainya, soalnya saya masih muda
Posted by riFFrizz | 27 Januari 2010, 05:56MAs Bapak saya mo bikin sertifikat tanah 2 Ha tahun 2008, eh…yang punya tanah ngulur-ngulur sebahagian pembayaran Notarisnya, pada tahun 2009 malah membengkak pajaknya menjadi 19jt apa emang benar pajak tanah Balik nama 2Ha 19 juta
Posted by dafiDRiau | 27 Januari 2010, 05:56mas Dafid saya pertegas dulu, Pajak Tanah Balik Nama saya rasa tida ada isitilah itu, Kalau Pajak Atas Tanah bumi dan/atau Bangunan itu emang ada dan ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak mas nanti bisa tanya sama petugas disana untuk menanyakan masalah PBB yang masih terhutang (nunggak)
tapi kalau Masalah Pajak balik Nama tidak berhubungan dengan Kantor Pajak, coba tanya LEBIH JELAS DAN DETAIL Ke NOTARIS yang bersangkutan, biasanya selalu ada pungutan yang tidak ada dasar hukumnya di pihak tertentu terutama untuk pembuatan Sertifikat.
Atau bisa jadi hal tersebut mengenai Pajak atas kepemilikan Tanah alias BPHTB atau Pajak atas Final
Sekali lagi mas Ga Ada IStilah PAJAK TANAH BALIK NAMA
Salam
Posted by omiyan | 27 Januari 2010, 06:21terima kasih referensinya…, jadi tahu
Posted by Abula | 27 Januari 2010, 07:47saya bingung euy masalah pajak…tp saya org taat pajak kuq..
Posted by d-Gadget™ | 27 Januari 2010, 08:13infonya pas banget mas dengan kondisi saat ini walau secara garis besarnya saja tapi sangat membantu makasih
Posted by wp | 27 Januari 2010, 10:23makin bingung. sekaligus info yg bagus buat yg berniat membeli properti
Posted by bakulrujak | 27 Januari 2010, 13:06Bertandang ke Lapak para Sahabat Nara Blog Tercinta, Ruanghati rasanya lama tidak jalan-jalan mengunjungi para Sahabat (Blogger) coz beberapa hari sangat sibuk sekali nih, Semoga para Sahabat selalu dalam keadaan baik dan bahagia selalu dalam rahmat serta kasih sayang Tuhan Yang Maha Kuasa, Amien. 2 hari terakhir ini juga Blog ruanghati keknya ada problem beberapa teman bilang ketika mau masuk ke blog kami ada semacam alert situs berbahaya, minta doanya semoga segera bisa normal kembali,
Salam hangat
Ruanghati
Posted by Ruang Hati | 28 Januari 2010, 00:15Harus di keep nih info, perlu banget tentunya dooonggg, soalnya kalo sengaja tanya2 orang biasanya pada males jelasin he..he..
nuhun ya Om
Posted by anny | 28 Januari 2010, 04:58hmmm nice post
berguna banget nuy
berkunjung n kunjungan baliknya yaw makasih
Posted by darahbiroe | 28 Januari 2010, 06:32mungkin bisa nambahi: http://www.pajakbumidanbangunan.com/2010/02/jual-beli-tanah-dan-atau-bangunan.html
Posted by Ver | 5 Februari 2010, 09:00hari gini gak bayar pajak apa kata dunia,,,,
betul-betul-betul
pajak di bayar,,,dan masyarakat yang memantau pengguanaan pajaknya
oke coy
Posted by M. FIRDAUS GANDHI | 6 Mei 2010, 15:42I woke up this morning depressed but after finding this site my state of mind improved.
Posted by Gadgets | 5 Juli 2010, 14:08