Arsip

Archive for the ‘Info Pajak’ Category

Beberapa Alasan Orang Takut Bikin NPWP

16 Desember 2008 omiyan 26 komentar

12Ada istilah tak kenal maka tak sayang, dan itu mungkin cocok juga buat orang yang selama ini tidak mengerti masalah pajak terutama ketika akan bikin NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Kita mungkin sering ikutan obrolan disebuah forum yang membahas masalah perpajakan (NPWP), menurut saya itu adalah sah sah aja dan ada benarnya apalagi ketika kita dalam kondisi tidak tahu dan mencari penjelasan, namun yang harus diperhatikan adalah narasumber yang jadi acuan harus kita perhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Read more…

Penghasilan Kena Pajak

25 November 2008 omiyan 9 komentar

Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, salah satu Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 17 ayat 1 huruf a dan b, yaitu sebagai berikut :

1. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
- Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)  Tarif  5 % (lima persen),
- Di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua  ratus lima puluh juta rupiah) Tarif 15% (lima belas persen),
- Di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Tarif 25% (dua puluh lima persen),
- Di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Tarif 30% (tiga puluh persen)

b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentukusaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). Read more…

Peraturan Pajak

17 November 2008 omiyan Tinggalkan komentar

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2008

Tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterei Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterei Lunas Dengan Mesin Teraan Meterei Digital

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ./2008

POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-42/PJ/2008

Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP/108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 137/PMK.011/2008

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UNDANG UNDANG PPh NOMOR 36 TAHUN 2008Tooltip

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Sumber : Pajak.go.id

PTKP 2009

10 November 2008 omiyan 3 komentar

Sedikit info tentang pajak  dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, adalah salah satunya tentang Penghasilan Tidak Kena pajak terdapat di Pasal 7 ayat 1, sebagai berikut :

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar :

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang  isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Peraturan ini mulai berlaku 1 januari 2009

Untuk peraturannya sendiri moggo diunduh Disini dan penjelasannya monggo diunduh juga Disini

Semoga bermanfaat

Pajak Ga Musti Ditakutin

7 November 2008 omiyan 6 komentar

Modernisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terus digaungkan dan diperkirakan sampai dengan tahun 2009 seluruh Kantor Pelayanan Pajak bakal dilebur menjadi Kantor Modern menjadi kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Sesungguhnya modernisasi ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya praktek praktek kerjasama antara pegawai pajak dengan wajib pajak..semoga aja sehingga masyarakat tidak menilai atau beranggapan Baju Baru Muka Lama ya siapapun pasti mengharapkan Modernisasi ini bisa merubah paradigma jelek dimata masyarakat sehingga buat kedepannya antara wajib pajak dan pegawai pajak adalah mitra dalam meningkatkan penerimaan negara.

Satu hal masukan dari saya semoga modernisasi ini bisa berimbas ke instansi lain yang tujuannya agar makin meningkatkan Pelayanan Prima Abdi Negara Kepada Masyarakat, tapi satu hal yang perlu diingat bahwa sesungguhnya modernisasi ini yang utama adalah modernisasi mental dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.

Kalo Benar Kenapa Musti Takut, yuk kita awasi bersama sama penggunaan pajak.