Ada istilah tak kenal maka tak sayang, dan itu mungkin cocok juga buat orang yang selama ini tidak mengerti masalah pajak terutama ketika akan bikin NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Kita mungkin sering ikutan obrolan disebuah forum yang membahas masalah perpajakan (NPWP), menurut saya itu adalah sah sah aja dan ada benarnya apalagi ketika kita dalam kondisi tidak tahu dan mencari penjelasan, namun yang harus diperhatikan adalah narasumber yang jadi acuan harus kita perhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Read the rest of this entry »
Filed under: Info Pajak , aturan, denda pajak, laporan pajak, npwp, pajak, pembayaran pajak, pendaftaran NPWP, spt tahunan, sunset policy
Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, salah satu Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 17 ayat 1 huruf a dan b, yaitu sebagai berikut :
1. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
- Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Tarif 5 % (lima persen),
- Di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Tarif 15% (lima belas persen),
- Di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Tarif 25% (dua puluh lima persen),
- Di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Tarif 30% (tiga puluh persen)
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentukusaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). Read the rest of this entry »
Filed under: Info Pajak , DepKeu, pajak, penghasilan, perhitungan pajak, PPh, PTKP, spt tahunan, tarif pajak
Filed under: Info Pajak , pajak, PPh, bea, bea meterai, mesin teraan, pojok pajak, formulir pajak, PPnBM, bkp, jkp
Sedikit info tentang pajak dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, adalah salah satunya tentang Penghasilan Tidak Kena pajak terdapat di Pasal 7 ayat 1, sebagai berikut :
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar :
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Peraturan ini mulai berlaku 1 januari 2009
Untuk peraturannya sendiri moggo diunduh Disini dan penjelasannya monggo diunduh juga Disini
Semoga bermanfaat
Filed under: Info Pajak , Aturan pajak, pajak, PPh, PTKP, UU PPh 2009
Modernisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terus
digaungkan dan diperkirakan sampai dengan tahun 2009 seluruh Kantor Pelayanan Pajak bakal dilebur menjadi Kantor Modern menjadi kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Sesungguhnya modernisasi ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya praktek praktek kerjasama antara pegawai pajak dengan wajib pajak..semoga aja sehingga masyarakat tidak menilai atau beranggapan Baju Baru Muka Lama ya siapapun pasti mengharapkan Modernisasi ini bisa merubah paradigma jelek dimata masyarakat sehingga buat kedepannya antara wajib pajak dan pegawai pajak adalah mitra dalam meningkatkan penerimaan negara.
Satu hal masukan dari saya semoga modernisasi ini bisa berimbas ke instansi lain yang tujuannya agar makin meningkatkan Pelayanan Prima Abdi Negara Kepada Masyarakat, tapi satu hal yang perlu diingat bahwa sesungguhnya modernisasi ini yang utama adalah modernisasi mental dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
Kalo Benar Kenapa Musti Takut, yuk kita awasi bersama sama penggunaan pajak.
Filed under: Info Pajak , DepKeu, DJP, korupsi, modern, negara, pajak, wajib pajak